Konsultasi ke Inspektorat, Dinas Kesehatan Provinsi NTT Mantapkan Prosedur Rekening Swakelola Penanggulangan TBC

22 October 2026 | Oleh: Admin Dinkes NTT

KUPANG, DINAS KESEHATAN PROVINSI NTT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan taat asas dalam pelaksanaan seluruh program kesehatan masyarakat. Sebagai langkah proaktif untuk memperkuat tertib administrasi keuangan, Dinkes Provinsi NTT melalui Tim Kerja Keuangan dan Tim Global Fund (GF) TB melakukan kunjungan kerja dan konsultasi teknis ke Kantor Inspektorat Provinsi NTT di Kupang pada Rabu (21/10/2026).

Delegasi Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang hadir terdiri dari Tim Kerja Keuangan yaitu Elis Apriliyanti, S.E., Endang R.R. Dewanti, S.Sos., dan Verra Margareth, S.Kom., serta didampingi oleh perwakilan Tim GF TB, Marianus Lilo, SKM, M.Kes. Kedatangan tim diterima secara resmi oleh pejabat pengawas internal pemerintah di lingkungan Inspektorat Provinsi NTT, yakni Auditor Madya, Thomas, bersama Auditor Muda, Oa.

Agenda utama konsultasi ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan Paket Pelaksanaan Kegiatan Tuberkulosis (TBC) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari alokasi dana APBN pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Mengingat program ini dilaksanakan melalui skema Swakelola yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan tinggi, tim Dinkes NTT memandang penting untuk berkonsultasi mengenai keabsahan dan mekanisme legal terkait rencana pembukaan rekening baru atas nama Dinas Kesehatan yang dikhususkan untuk menampung dana bantuan kegiatan tersebut.

Pembukaan rekening khusus ini ditujukan agar penerimaan dan pengeluaran dana bantuan untuk kegiatan operasional penanggulangan TBC—terutama yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan teknis di lapangan—dapat terpisah secara rapi, tercatat dengan baik, serta mudah diawasi. Langkah koordinasi dengan Inspektorat ini krusial guna memastikan seluruh prosedur administrasi keuangan selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah maupun pusat, sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan tata kelola di kemudian hari.

Dalam dialog teknis yang berlangsung interaktif tersebut, para auditor Inspektorat Provinsi NTT memberikan arahan dan panduan komprehensif terkait tata cara pengelolaan dana bantuan serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan penelaahan bersama, dihasilkan dua poin penegasan utama:

Pertama, seluruh pelaksanaan Kegiatan Swakelola Penanggulangan TBC wajib mengacu dan tunduk pada Petunjuk Teknis Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Nomor: HK.02.02/C/6752/2026 tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Jasa Petugas Penemuan Kasus dan Pendampingan Pengobatan Pasien TBC.

Kedua, terkait rencana pembukaan rekening baru penampung dana bantuan atas nama Dinas Kesehatan, Inspektorat menegaskan bahwa proses tersebut wajib dilaksanakan sepengetahuan dan atas persetujuan Gubernur NTT sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku.

Perwakilan Tim Kerja Keuangan beserta Tim GF TB Dinkes NTT menyambut baik seluruh rekomendasi dan arahan yang disampaikan oleh tim auditor Inspektorat Provinsi NTT. Masukan ini menjadi landasan kuat bagi Dinas Kesehatan untuk segera melengkapi berkas administrasi dan mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan pembukaan rekening resmi kepada Gubernur NTT.

Melalui pendampingan dan pengawasan internal yang ketat dari Inspektorat, Dinas Kesehatan Provinsi NTT optimistis bahwa pelaksanaan Swakelola Program Penanggulangan TBC Tahun 2026 tidak hanya sukses dan optimal dalam penemuan kasus serta pendampingan pengobatan pasien TBC di wilayah NTT, tetapi juga sukses dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (good governance).